Thursday 26 May 2016

MEDIA MUDA NUSANTARA : Tugas Pokok Badan Keswadayaan Masyarakat (LKM/BKM)

 
1.             Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya
2.             Mengorganisasi masyarakat untuk besama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, rencan Program Penanggulangan Kemiksinan                     ( Pronangkis )
3.             Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya
4.             Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipasi sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi
5.             Meverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM atas dasar kreteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama
6.              Memonitor, mengawasi dan member masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di desanya
7.             Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsure masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya melalui kemasyarakatan proses  serta hasil keputusan yang adil dan demokratis
8.             Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan, dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka
9.             Membangun akuntabiltas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri kepada auditor eksternal/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat
10.          Melaksanakan Rembug Warga Tahunan (RWT) dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat
11.          Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan control terhadap kebijakan, keputusan kegiatan dan keuangan yang dibawah kendali BKM
12.          Mefasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah desa setempat untuk dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten
13.          Mengawasi penerapan nilai-nilai dasar dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan
14.          Menghidupkan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan atau pembangunan desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat     ( kearifan lokal )
15.          Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat
16.          Mefasilitasi Networking ( Jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumberdaya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.

                                                                                                                                                                      


 PNPM MANDIRI PERKOTAAN