1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta
aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai
hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan di wilayahnya
2. Mengorganisasi masyarakat untuk besama-sama
merumuskan visi, misi, rencana strategis, rencan Program Penanggulangan Kemiksinan (
Pronangkis )
3.
Memonitor, mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM termasuk penggunaan dana
program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya
4.
Mendorong berlangsungnya proses pembangunan
partisipasi sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau
penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan,
pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi
5. Meverifikasi penilaian yang telah dilakukan
oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan
didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM atas dasar kreteria
dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama
6. Memonitor, mengawasi dan member masukan untuk
berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di desanya
7. Menjamin dan mendorong peran serta berbagai
unsure masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya
melalui kemasyarakatan proses serta
hasil keputusan yang adil dan demokratis
8.
Membangun transparansi kepada masyarakat
khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan
pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan, dan keuangan bulanan/triwulan serta
rapat-rapat terbuka
9.
Membangun akuntabiltas kepada masyarakat
dengan mengauditkan diri kepada auditor eksternal/independen serta
menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat
10. Melaksanakan Rembug Warga Tahunan (RWT)
dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala
keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat
11.
Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk melakukan control terhadap kebijakan, keputusan
kegiatan dan keuangan yang dibawah kendali BKM
12.
Mefasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat
dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan
pembangunan wilayah desa setempat untuk dikomunikasikan, dikoordinasikan dan
diintegrasikan dengan program serta kebijakan Pemerintah Desa, Kecamatan dan
Kabupaten
13.
Mengawasi penerapan nilai-nilai dasar dalam
setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta
pembangunan
14.
Menghidupkan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai
luhur dalam kehidupan bermasyarakat pada setiap tahapan dan proses pengambilan
keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan atau
pembangunan desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat ( kearifan lokal )
15.
Merencanakan dan menetapkan
kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru,
pengembangan ekonomi rakyat dan peningkatan kualitas lingkungan serta
permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan
masyarakat miskin setempat
16.
Mefasilitasi Networking ( Jejaring) kerjasama
dengan berbagai potensi sumberdaya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat
setempat.
PNPM MANDIRI PERKOTAAN