ditulis Oleh : Mawan Hertanto,S.Sos ( Community Development )
Kelurahan
Semampir, dalam mendukung
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) LKM Bahagia Sejahtera telah membentuk
Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP) dalam rangka membantu Lembaga
Keswadayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan dalam merencanakan dan
mengidentifikasi persoalan lingkungan dan social yang ada diwilayah desa.
Dalam
melaksanakan kegaitan TIPP mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut :
Menyusun Rencana Kegiatan dalam rangka kegiatan Pengelolaan Kawasan
Lingkungan Permukiman Desa Kiyangkongrejo sesuai tahapan yang ditentukan
oleh Program Peningkatan Kualitas
Permukiman (P2KP)
- Menyusun dokumen Profil Permukiman dan Profil Kumuh Permukiman, Perencanaan Jangka Menengah (PJM) Infrastruktur Lingkungan
- Menginformasikan kepada masyarakat tentang rencana kegiatan dan besaran nilai pembiayaan pembangunan dalam yang masuk ke wilayah kelurahan
- Melaksanakan koordinasi dan pelaporan kegiatan rencana pembangunan yang sudah direalisasikan kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) , Pemerintah Desa dan pihak-pihak terkait
- Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kelurahan dan LKM/BKM
· Pengertian KOTAKU
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang
dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi
“platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber
daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi,
kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan
lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan
kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku
kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan
partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang
mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431
Ha yang dilakukan secara
bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah
dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan
pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis
untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0
persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik
huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi,
dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat,
sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas
fungsi sebagai tempat hunian. Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan
kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik yaitu Merupakan satuan entitas
perumahan dan permukiman;
Kondisi bangunan tidak
memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3 Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi
syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana
dilihat dari beberapa aspek lingkungan yang akan mempengaruhi kekumuhan yang
akan terjadi dapat dilihat melalui indikator sebagai berikut :1. Keteraturan bangunan, 2. Jalan Lingkungan,
3. Drainase Lingkungan,4. Penyediaan Air
Bersih/Minum,
5. Pengelolaan Persampahan,6. Pengelolaan Air Limbah,7.
Pengamanan Kebakaran dan 8. Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan
kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik
non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek
non fisik seperti perilaku masyarakat,
kepastian bermukim, kepastian berusaha.
Tujuan Program
Tujuan
program adalah meningkatkan akses terhadap
infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung
terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan
berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment